Admin Arisan Bunga, Tersangka
Terduga pelaku penipuan arisan online Bu, foto: dok rb--
CURUP, rakyatbengkulu.disway.id – Admin Arisan Bunga, yakni BO (24) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL).
Ia dikenakan Pasal Penggelapan Penipuan dan berkemungkinan bisa dijerat dengan Undang - undang Perbankan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, setelah melakukan pemeriksaan awal dan disertai berbagai barang bukti, kita menetapkan BO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan uang arisan.
Tapi masih kita dalami lagi, apakah ada kemungkinan untuk menerapkan UU Perbankan maupun dugaan TPPU terhadap tersangka BO,’’ sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK, (5/7).
BACA JUGA:Ingin Ketemu, Korban Arisan Bunga Sambangi Kantor Polisi
Dilanjutkan Sampson, untuk AG (27) suami dari BO hingga, Selasa (5/7) statusnya hanya sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain keduanya, penyidik juga sudah memeriksa setidaknya 30 saksi yang merupakan korban arisan yang dikelola BO.
“Untuk saksi total sudah 30 saksi kita periksa. Kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti Hp, buku rekening tabungan beserta kartu ATM,’’ terang Sampson.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, BO sudah mengakui perbuatannya menggelapkan sebagian uang milik peserta arisan yang dikelolanya.
Termasuk membuat slot arisan fiktif dan ditawarkan kepada calon peserta untuk over slot.
BACA JUGA:Korban Arisan Bunga Lintas Negara, Sasar TKW
“Dari keterangan BO, sebagian uang arisan tersebut memang gunakan untuk keperluan pribadi. Namun besaran nilainya belum bisa dipastikan, tapi dari keterangan BO, uang arisan yang sudah digunakannya untuk keperluan pribadi mencapai ratusan juta rupiah,’’ imbuh Sampson.
Sementara itu, salah satu korban arisan Bunga, He (23) warga Kabupaten Rejang Lebong, ia mengalami kerugian Rp 61 juta. Ia melaporkan kasus Arisan Bunga ke Polres Rejang Lebong pada (2/7).
Ia telah dimintai rekening koran oleh penyidik Polres Rejang Lebong. “Saya diminta untuk memberikan bukti transfer yakni rekening koran,” jelas He.
BACA JUGA:Arisan Bunga Masih Ditangani Polres Rejang Lebong
Ia dan beberapa korban yang ada di Rejang Lebong berharap uang mereka segera dikembalikan. “Harapan kita ya BO dihukum setimpal, serta uang kami para korban dikembalikan, karena itu hasil keringat yang kita tabung,” katanya.
Total kerugian yang dialami para korban yang ada di Rejang Lebong sekitar Rp 200 juta. “Sekitar Rp 200 juta kerugian kami korban yang ada di Rejang Lebong, kita melapor karena BO melarikan diri, bukan karena tidak dapat keuntungan,” demikian Helmida.
Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos mengatakan, admin Arisan Bunga sudah diamankan di Polres Rejang Lebong.
Dan untuk laporan korban yang ada di Kota Bengkulu dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong. “Iya sementara sudah diamankan. Terkait laporan korban yang ada di Kota Bengkulu sudah di proses di Polres Rejang Lebong,” terang Sudarno.(dtk/jam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: