Anak Berkendara, Orangtua Mesti Tegas
Ilustrasi aparat kepolisian mengamankan kendaran terlibat Laka Lantas. foto: dok rb--
CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Kecelakaan yang menewaskan dua orang pelajar di Kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa hari lalu, menambah daftar panjang korban kecelakaan yang masih berstatus anak di bawah umur serta masih sekolah atau pelajar.
Padahal seharusnya mereka memang belum diperbolehkan mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo, S.IK kepada RB, dibutuhkan ketegasan oang tua dalam pembatasan penggunaan kendaraan.
BACA JUGA: Tabrak Truk, Dua Remaja Tewas
Karena di rumah orang tualah yang bisa melakukan pembatasan, bahkan harusnya melarang anak mereka yang belum cukup umur menggunakan kendaraan secara bebas.
“Kalau upaya antisipasi, terus kita lakukan, khususnya dengan melakukan sosialisasi serta penyuluhan terutama di sekolah-sekolah, agar pelajar yang memang belum cukup umur meminimalisir menggunakan kendaraan bermotor.
Karena hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas yang sering menimbulkan korban jiwa,” sampai Radian.
BACA JUGA: Terjun ke Jurang Sulauwangi, Dua Penumpang Pikap Selamat
Ditambahkan Radian, tidak hanya melakukan sosialisasi dan penyuluhan, upaya penindakan terhadap pengendara anak di bawah umur sudah sangat sering dilakukan.
Namun tetap saja masih banyak para pelajar khususnya yang belum cukup umur dengan bebas mengendarai kendaraan bermotor.
“Jadi sekali lagi,kita berharap para orang tua untuk tegas membatasi penggunaan kendaraan bermotor bagi anak mereka.
Bahkan bila perlu melarang anaknya untuk menggunakan kendaraan jika belum cukup umur.
Karena ini demi keselamatan si anak itu sendiri maupun pengendara lainnya,” demikian Radian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: