25 Desa Dilapor ke Jaksa
ilustrasi DANA DESA-ilustrasi-raselnews.com
ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU).
Ini terkait penagihan tunggakan atau utang pajak Dana Desa (DD) 2021, yang belum belum juga dibayarkan pemerintah desa.
Kepala Bapenda Markisman, S.Pi menuturkan ada beberapa kategori terkait surat kuasa yang diberikan Bapenda ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Diantaranya, desa yang belum melaporkan bukti bayar DD, desa yang belum dilakukan penghitungan asumsi pajak dan yang kekurangan membayar pajak.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Agustus - 30 November
“Yang belum mengklarifikasi pembayaran dan belum menyerahkan dokumen untuk dilakukan penghitungan ini, yang kita duga belum menyetorkan pajak,” terang Markisman.
BACA JUGA: Fiktif, Potensi Kerugian Negara Ganti Rugi Lahan Tol Tembus Rp 6 M
Ada sekitar 25 desa yang dilaporkan ke Kejari, terkait dengan tunggakan pajak tersebut.
Ia mengaku, sudah menjalankan langkah persuasif dengan mengundang kepala desa untuk datang ke Bapenda atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
“Nyatanya masih ada yang belum datang.
Sedangkan saat ini sebagian desa tersebut sudah berganti kepemimpinan.
Maka kita sudah serahkan kuasa khusus ke JPN untuk melakukan penagihan,” terangnya.
Diperkirakan ada ratusan juta potensi pajak DD 2021 yang harusnya disetorkan ke kas daerah namun hingga kini belumk dibayarkan.
Hal ini yang kini berupaya ditagih oleh Pemkab BU, dengan bekerjasama bersama Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA: Remaja di Kepahiang Nekat Ancam Polisi dengan Sebilah Parang Lantaran Ditilang
“Potensinya kita perkirakan ratusan juta.
Namun memang kita akan lakukan penghitungan kembali saat nantinya desa-desa ini menunjukan bukti pelaksanaan,” pungkas Markisman.
BACA JUGA: Virus Taki
Kejari BU Pradhana Probo S, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika Kuasa Khusus yang diterima Jaksa adalah kuasa khusus terkait Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Bapenda dengan Kejari.
“Salah satu fungsi JPN adalah membantu pemerintah dan kita berupaya menyelamatkan hak-hak pemerintah.
Termasuk pajak tersebut, yang muaranya akan digunakan untuk pembangunan,” terangnya.
Dengan adanya kuasa tersebut, Jaksa akan melakukan langkah-langkah untuk penagihan pajak.
Dalam waktu dekat jaksa akan memanggil desa-desa yang memang masih tertunggak pajak tersebut.
Termasuk mengundang pihak terkait yang memang bertanggungjawab.
BACA JUGA: Bentuk Tim Satgasus Pupuk Subsidi, Ini Tugasnya
“Jika memang pembangunan dilakukan oleh kades sebelumnya, maka kita juga akan mengundang kades sebelumnya.
Sehingga memang mereka yang bertanggungjawab harus menyetorkan pajak tersebut karena sebagai kewajiban pelaksanaan anggaran,” terang Denny.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: