HONDA

Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Langkah dan Syaratnya di Sini

Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Langkah dan Syaratnya di Sini

Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Simak Langkah dan Syaratnya di Sini--dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bagi Anda peserta BPJAMSOSTEK, kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian pekerja mungkin masih menganggap pengajuan klaim atau pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan surat pengunduran diri atau resign.

Sebenarnya tidak, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah bisa diklaim oleh peserta aktif yang juga masih aktif bekerja.

Namun, bagi Anda yang membutuhkan manfaat dana tersebut, JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diklaim atau dicairkan sebagian 10% atau 30% dari total saldo.

BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Sementara untuk pencairan sisa saldo berikutnya baru dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umur mereka belum masuk masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun dokumen persyaratan klaim sebagian JHT sebesar 10% ialah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

Selain itu, NPWP masuk dalam dokumen persyaratan bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Namun harus diingat, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

BACA JUGA:Tidak Harus Berhenti Kerja atau PHK, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Untuk pencairan sebagian JHT sebesar 30% sendiri, bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Adapun dokumen syaratnya yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

Selain itu dokumen pendukung berupa NPWP bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta, KTP pasangan atau KK dan juga surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Adapun langkah pengajuan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Dan ikuti langkah-langkah berikut di bawah ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"