Adu Kuat Perkara 'Sunat' Rp 146 Juta : JPU Hadirkan 50 saksi, PH Temukan Banyak Kelemahan
Terdakwa Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih didampingi PH Made Sukiade saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--LUBIS/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sidang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih berlangsung hari Senin (16/10) di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Kejaksaan Cek Ulang Proyek Rp 20 Miliar, Bongkar 'Rahasia' Pembangunan Gedung yang Mangkrak
Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara “sunat” atau pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 146 juta tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Nikmati 4 Manfaat Tidur Siang bagi Kesehatan Tubuh, Cukup Lakukan Selama 30 Menit Sehari
Dalam agenda pembuktian tersebut, saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) versus saksi dihadirkan penasihat terdakwa akan adu kuat. JPU Kejati Bengkulu rencananya menghadirkan 50 saksi. Terdiri dari saksi fakta hingga ahli.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Siaga BPJS: Bunga Hanya 1 Persen. Simak Syarat dan Keuntungannya!
Tak hanya JPU, terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Made Sukiade, SH juga berencana bakal menghadirkan saksi yang meringankan atau A de Charge.
BACA JUGA:4 Langkah Proses Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan
“Karena memang dakwaan (dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, red) kami lihat banyak kejanggalan-kejanggalan. Yang tidak ada menjadi ada. Seharusnya ada tidak dicantumkan dalam dakwaan itu. Insya Allah, ada saksi juga yang akan kita hadirkan,” kata Made.
BACA JUGA:Pinjaman Multi Guna Tanpa Agunan Melalui Pinang Flexi, Khusus Peserta BPJS Bisa Rp25 Juta
Made menegaskan banyak yang perlu ia sangkal dakwaan JPU kepada kliennya dalam persidangan nantinya. Ia juga menemukan banyak kelemahan dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Pinjaman Karyawan Gandengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pinang Flexi, Bisa Cair Rp20 Juta
“Pasal-pasal kemudian kegiatan-kegiatan juga. Serta tuduhan-tuduhan. Saya kira banyak kelemahan-kelemahan. Pada prinsipnya, tetap kita keberatan atas dakwaan tersebut,” sampai Made.
BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: