Kejaksaan Cek Ulang Proyek Rp 20 Miliar, Bongkar 'Rahasia' Pembangunan Gedung yang Mangkrak
Gedung Pengadilan Agama Mukomuko terbengkalai dan tidak kunjung diselesaikan pembangunannya. --Pirmansyah/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko segera mengecek ulang proyek gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko senilai Rp 20 miliar. Jaksa ingin membongkar “rahasia” di balik pembangunan gedung mangkrak ini.
BACA JUGA:Apa Kabar Lelang 9 Jabatan Eselon II?, Diduga: KASN Kecewa dengan Pemda Kabupaten Mukomuko
“Rahasia” terselubung yang ingin dibongkar kejaksaan adalah ada atau tidak indikasi kerugian negara (KN) pada proyek yang mengalami putus kontrak tersebut. Termasuk indikasi tindak pidana korupsinya.
BACA JUGA:Soal Pejabat Nonjob, Bupati Mukomuko Terkesan Ogah Penuhi Rekomendasi KASN
“Berita acara pemeriksaan tim ahli konstruksi telah kami terima, saat ini tengah ditelaah. Akan menjadi bahan penegecekan kembali ke bangunan proyek tersebut agar dapat mengetahui ada tidak indikasi kerugian negara dalam perkara ini,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melakui kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH.
BACA JUGA:Ada Apa! Dana DBH Sawit Bengkulu 2024 Melorot Hingga Rp12,4 Miliar: Terbesar Dipangkas Mukomuko
Kejaksaan Negeri Mukomuko baru-baru ini telah menerima hasil kajian tim ahli konstruksi. Sehingga tinggal dicocokan dengan realisasi pekerjaan. Jika ada kekurangan, penyidik akan meminta tim ahli memeriksa ulang.
BACA JUGA:Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil
Secara garis besar berita acara pemeriksaan ahli konstruksi ini berisi tentang hasil perhitungan detail pembangunan gedung baik material dan spesifikasi bangunan. Serta hasil uji bagian gedung yang diambil sampel untuk dilihat sesuai dengan standar atau tidak.
BACA JUGA:4 Manfaat Gula Aren untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Ampuh Cegah Kanker
Sedangkan hasil secara detail masih belum bisa disampaikan, karena dokumen tengah dipelajari pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Nikmati 4 Manfaat Tidur Siang bagi Kesehatan Tubuh, Cukup Lakukan Selama 30 Menit Sehari
“Kita akan cocokan dokumen hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi ini dengan bangunan tersebut, dan mencocokan terhadap kontrak kerja yang berisi spesifikasi bangunan, agar dapat secara pasti mengetahui ada tidak indikasi KN atau pidananya,” katanya.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berkomitmen Salurkan BBM Subisidi Sesuai Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: