HONDA

Sistem Honorer akan Dihapuskan pada Desember 2024, Cek Persyaratannya Supaya Diangkat Menjadi PPPK

Sistem Honorer akan Dihapuskan pada Desember 2024, Cek Persyaratannya Supaya Diangkat Menjadi PPPK

Cek persyaratannya supaya diangkat menjadi PPPK, sistem honorer akan dihapuskan pada Desember 2024.--Foto: Facebook/ KemenpanRb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sistem honorer akan dihapus pada bulan Desember 2024 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap kalau pengangkatan honorer untuk menjadi PPPK dapat dipercepat.

Berdasarkan revisi undang-undang ASN yang terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar penghapusan honorer ditunda sampai bulan Desember 2024.

Diketahui honorer diberikan tenggat waktu sampai bulan Desember 2024 yang nantinya dapat diangkat menjadi PPPK full time ataupun part time, Sebelumnya pemerintah berencana menghapus sistem honorer ini di tanggal 28 November 2023.

Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada PHK secara massal terhadap honorer, Selama penghapusan sistem honorer.

BACA JUGA:Ini Penyebab Pendaftar PPPK Gagal Administrasi, Surat Lamaran Tak Tepat Sasaran, Berikut Analisisnya !

Pada undang-undang ASN ini telah mengusulkan adanya pengangkatan sejumlah honorer untuk menjadi PPPK ataupun PNS.

Tenaga honorer mempunyai kesempatan besar untuk bisa diangkat menjadi PPPK, karena Menpan RB mengatakan mekanisme kerja dari PPPK ini akan diperluas.

Untuk pengangkatan sejumlah honorer menjadi PPPK ini akan dibahas lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Manajemen ASN yang saat ini masih dalam tahap Pembahasan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 telah membahas soal persyaratan honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK ataupun PNS.

BACA JUGA:Gagal Administrasi, 145 Pelamar PPPK Kabupaten Kaur Jangan Khawatir, Masih Ada Peluang Lulus

Untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut ini cara supaya honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan persyaratan pendaftaran seleksi PPPK, sebagai berikut:

1. Pelamar bukan merupakan seorang CPNS, PNS, TNI, ataupun Polisi.

2. Honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri ataupun sebagai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: