Awards Disway
HONDA

Pendataan Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara, Honorer Tak Memenuhi 3 Kriteria Ini akan Dirumahkan

Pendataan Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara, Honorer Tak Memenuhi 3 Kriteria Ini akan Dirumahkan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifa Inayati--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tengah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non-ASN atau honorer yang masih bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan tenaga honorer yang ada memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Bagi honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka akan dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifa Inayati menjelaskan bahwa pendataan ini hanya berlaku untuk honorer yang sudah tercatat dalam database BKN, yang berarti mereka memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Korban Pelecehan di Bengkulu Selatan Jalani Pendampingan Psikolog, Pelaku Ditahan Polisi

BACA JUGA:Dikritik Masyarakat dan DPRD, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Perbaiki Jalan Rusak

Sementara itu, honorer yang belum terdaftar dalam database BKN akan dirumahkan setelah proses pendataan selesai dilakukan.

“Saat ini sudah kita dapatkan sebanyak 683 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” terangnya. 

Syarifa menyebutkan bahwa pendataan ini dilakukan oleh masing-masing OPD, dan jika ditemukan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, mereka akan diberhentikan. 

Ada tiga kriteria utama tenaga non-ASN yang akan dirumahkan.

Pertama, tenaga honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, terhitung sejak 20 Januari 2023, dan tidak terdaftar dalam database BKN. 

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg di Sumbagsel Aman hingga Pangkalan dan Sub Pangkalan

BACA JUGA:Anggaran Turun, Pemkot Bengkulu Hanya Bisa Rawat 19 CCTV di 2025

Kedua, tenaga honorer yang sudah bekerja selama dua tahun, namun belum terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap II yang sedang berlangsung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait