HONDA

Supervisi KPK, Pengusutan Proyek Jembatan Terunjam Rp 49 Miliar Berlanjut, Segera Lakukan Audit

Supervisi KPK, Pengusutan Proyek Jembatan Terunjam Rp 49 Miliar Berlanjut, Segera Lakukan Audit

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.--dok/rb

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi jembatan Taba Terunjam B CS ini, sudah melibatkan KPK sejak awal penyidikan oleh penyidik dari Kejati Bengkulu. Atensi dan supervisi KPK pun terus ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Apa Perbedaan TV Android dengan Smart TV? Cek Mana yang Lebih Unggul!

Saat ini pun penyidik sedang menindaklanjuti point-point arahan supervisi KPK dalam penanganan kasus ini. Penyidik sudah banyak memeriksa para saksi. Termasuk rekanan penyedia material dan alat berat. Juga pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:10 Hal yang Pertama Kali Diperhatikan Cowok dari Cewek: Rahasia Pertemuan Pertama yang Menentukan

Apakah proyek penggantian jembatan Taba Terunjam B CS dengan nilai anggaran Rp 49 miliar lebih dari APBN kekurangan volume dan mutu, hal tersebut tidak dibantah penyidik dari Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:BI Checking Berganti SLIK OJK, Begini Cara Mengakses Aplikasi iDebku

Danang Prasetyo mengatakan, penyidik sudah mengantongi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. 

BACA JUGA:Miliki 14 Pabrik CPO, Mukomuko Produksi Kelapa Sawit Terbesar dan Mulai Produksi Minyak Goreng

“Banyak indikasinya, dari ketidak benaran pelaksanaan itu. Yang pasti ada ketidaksusaian, mungkin di spesifikasinya, mungkin di volume,” sampai Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Bukan Cuma Amal Ibadah, 3 Hal Ini Bisa Membuat Manusia Terbebas dari Siksa Kubur

Berdasarkan data yang rakyatbengkulu.com peroleh dari website https://lpse.pu.go.id/eproc4/lelang/49356064/pengumumanlelang, nama proyek tersebut yakni Penggantian Jembatan Air TB. Terunjam B. CS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Gempa Bumi! Ini 5 Hal yang Harus Anda Lakukan Ketika Gempa Bumi Terjadi

Saat ini proyek penggantian jembatan menelan anggaran Rp 49 miliar ini memang sudah berstatus Provisional Hand Over (PHO). Atau sudah dilakukan serah terima pertama antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun belum berstatus FHO, atau serah terima terakhir.

BACA JUGA:Tips Jitu Buat Kamu yang Suka Belajar Malam Hari Biar Lebih Fokus, Lakukan 3 Langkah Berikut

Pengusutan yang dilakukan Kejari Benteng sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Pelaksanaan proyek tersebut adalah PT AJ dari Pontianak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: