HONDA

Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan

Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan

Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

Terbesar kedua diperoleh Provinsi Jawa Timur (Jatim), jumlah pembagian pajak rokok untuk tahun 2024 yang didapat provinsi ini, mencapai Rp3,38 triliun.

Lalu perolehan pajak rokok untuk tahun anggaran 2024 terbesar ketiga, didapat Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Timur: Malang Raih DD Terbesar

Jumlah pembagian yang didapat provinsi yang gubernurnya saat ini Bacapres ini, diberikan jatah dari pemerintah pusat sebesar Rp3,1 triliun.

Bagaimana dengan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta? Provinsi ini hanya mendapatkan pembagian pajak rokok untuk tahun 2024 sebesar Rp927,5 miliar.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah: Kebumen Raih DD Terbesar

Dikalahkan oleh Provinsi Banteng, yang mendapatkan pembagian pajak rokok tahun 2024 sebesar Rp1,01 triliun. Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, hanya kebagian sejumlah Rp303,2 miliar.

Simak di bawah ini, rincian proporsi dan estimasi pajak rokok yang dialokasikan untuk provinsi – provinsi di Pulau Jawa untuk tahun 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Barat: Bogor Raih DD Terbesar

1. Provinsi DKI Jakarta Rp927.574.691.548.

2. Provinsi Jawa Barat Rp4.051.168.937.028.

3. Provinsi Banten Rp1.011.811.566.888.

4. Provinsi Jawa Tengah Rp3.101.297.955.621.

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku Utara: Halmahera Selatan Terbesar

5. Provinsi DI Yogyakarta Rp303.208.376.026.

6. Provinsi Jawa Timur Rp3.389.109.690.507.

Proporsi dan estimasi pajak rokok yang diperoleh provinsi di Pulau Jawa ini, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini

Nomor: Kep-58/Pk/2023, Tentang Proporsi Dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: