HONDA

Edarkan Sabu, Polisi Bekuk 2 Pria Bertato, Segini Jumlah Barang Buktinya !

Edarkan Sabu, Polisi Bekuk 2 Pria Bertato, Segini Jumlah Barang Buktinya !

Edarkan Sabu, Polisi Bekuk 2 Pria Bertato, Segini Jumlah Barang Buktinya !--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Diduga terkait sebagai pengedar dan pemakai sabu, polisi bekuk 2 pria bertato. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dari tangan 2 pria bertato tersebut. 

BACA JUGA:Pemuda 22 Tahun di Bengkulu Jadi Bandar Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi Beserta 43 Paket Sabu Siap Edar

Data dihimpun rakyatbengkulu.com, menyebutkan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 pria bertato di 2 lokasi berbeda. Pengamanan 2 pria bertato tersebut dalam giat ungkap peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong dalam sepekan terakhir. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dukung Pemeriksaan Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

Kedua pria bertato yang diyakini pelaku tersebut yakni MF (44), seorang buruh harian warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Selain itu, ada YS (38), warga Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Tahun Ini, UEFA Kabarnya Bakal Undang Al Nassr Pada Ajang UCL

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, MH, mengatakan bahwa kedua pria bertato ini diamankan atas kasus yang berbeda.

BACA JUGA:Bukan Cuma Hemat Energi, Ini 6 Alasan Kenapa Kita Harus Menghemat Penggunaan Air

Dimana, MF diamankan di rumahnya di Kelurahan Talang Benih Kota Curup, pada Minggu (19/11). MF diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku MF, polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:10 Ide Padu Padan OOTD Wanita dengan Sepatu Converse,Tampil Kasual dan Modis

Sementara untuk pelaku YS, polisi berhasil mengamankan pertama kali di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan saat hendak bertransaksi narkoba. Dari tangan YS, polisi berhasil mengamankan paket sabu seberat 123 gram. Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian menyebutkan, rencananya sabu 123 gram tersebut akan dijual di wilayah Rejang Lebong.

BACA JUGA:Smart TV dengan Spek Gahar Harga Murah, Google TV CHiQ G7P Pro

"Untuk tersangka MF, merupakan residivis dan pernah dipidana 5 tahun penjara. MF pun baru 2 bulan bebas. Sementara tersangka YS, merupakan pengedar narkoba lintas provinsi. YS kerap mamasok narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau," terang Wakapolres.

BACA JUGA:HarmonyOS, Sistem Operasi Pendatang Baru, Mengusung Performa yang Lebih Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: