HONDA

44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera

44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera

44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera--dok/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Kota Bengkulu 2024 Diberikan Angaran Rp960 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkot

35. Kabupaten Tabalong

36. Kabupaten Tana Tidung

37. Kota Ambon

38. Kota Bima

39. Kota Jambi

BACA JUGA:Bengkulu Utara 2024 dari Pusat Rp1 Triliun Lebih: Ini Rincian Diterima Pemkab

40. Kota Kotamobagu

41. Kota Makassar

42. Kota Padang Panjang

43. Kota Sorong

44. Kota Tanjungbalai

BACA JUGA:Rejang Lebong 2024 Dikucurkan Rp953 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan, amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah disetiap daerah harus sudah yang terbaru.

Sebab Perda yang lama terkait dengan pajak dan retribusi daerah, hanya boleh berlaku sampai 5 Januari 2024. Perda PDRD yang terbarulah yang menjadi dasar penarikan PDRD yang diperbolehkan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: