44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera
44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera--dok/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Kota Bengkulu 2024 Diberikan Angaran Rp960 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkot
35. Kabupaten Tabalong
36. Kabupaten Tana Tidung
37. Kota Ambon
38. Kota Bima
39. Kota Jambi
BACA JUGA:Bengkulu Utara 2024 dari Pusat Rp1 Triliun Lebih: Ini Rincian Diterima Pemkab
40. Kota Kotamobagu
41. Kota Makassar
42. Kota Padang Panjang
43. Kota Sorong
44. Kota Tanjungbalai
BACA JUGA:Rejang Lebong 2024 Dikucurkan Rp953 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan, amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah disetiap daerah harus sudah yang terbaru.
Sebab Perda yang lama terkait dengan pajak dan retribusi daerah, hanya boleh berlaku sampai 5 Januari 2024. Perda PDRD yang terbarulah yang menjadi dasar penarikan PDRD yang diperbolehkan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: