HONDA

44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera

44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera

44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera--dok/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Pemda Seluma 2024 Hanya Diberikan Rp978 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD. Paling lambat disampaikan kepada kita 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: