44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera
44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera--dok/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Pemda Seluma 2024 Hanya Diberikan Rp978 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD. Paling lambat disampaikan kepada kita 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: