HONDA

Pemberkasan PPPK Rejang Lebong 16 Desember - 14 Januari! Kelulusan Guru 22 Desember

Pemberkasan PPPK Rejang Lebong 16 Desember - 14 Januari! Kelulusan Guru 22 Desember

Pemberkasan PPPK Rejang Lebong 16 Desember - 14 Januari! Kelulusan Guru 22 Desember--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 266 pendaftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dinyatakan lulus seleksi kompetensi. 

Rinciannya terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 224 orang dan tenaga teknis sebanyak 42 orang.

Kabid Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Denny Rizkiansyah menuturkan, dari 266 PPPK yang dinyatakan lulus tersebut baru diumumkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga tehnis. Sedangkan untuk kelulusan guru, baru diumumka tanggal 22 Desember mendatang.

BACA JUGA:23 Peserta PPPK di Rejang Lebong Dipastikan Tidak Lulus

"266 tenaga kesehatan dan tenaga tehnis dinyatakan lulus seleksi PPPK Rejang Lebong tahun 2023. Sedangkan untuk tenaga guru belum diumumkan. Jika tak ada perubahan, 22 Desember mendatang akan diumumkan," terang Denny Rizkiansyah.

Disebutkan Denny, Pemkab Rejang Lebong pada tahun ini mendapat kuota PPPK sebanyak 685 formasi. Terbagi atas jabatan fungsional guru 300 orang, jabatan fungsional tenaga kesehatan 339 orang, dan jabatan fungsional tenaga teknis 46 orang.

BACA JUGA:Tinggalkan Secarik Kertas Permohonan Maaf, Bujang di Rejang Lebong Nekat Mengakhiri Hidup

"Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tersebut yang dikeluarkan oleh BKN pusat tertanggal 15 Desember 2023. dan telah diumumkan kepada masyarakat berbeda dengan tenaga pendidik yang belum diumumkan" ujar Denny. 

Pengumuman hasil seleksi PPPK ini, kata dia, baru untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) dan jabatan fungsional tenaga teknis. Sedangkan untuk jabatan tenaga pendidik baru akan diumumkan pada 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Ingin Dikubur Satu Liang Lahat, Bukti Cinta Ir. Soekarno Pada Ratna Sari Dewi

Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK itu berdasarkan hasil nilai tertinggi sesuai dengan formasi. Nilai tertinggi yang diambil sesuai formasi dan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

"Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan berkas lainnya ini yang dilakukan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024," papar Denny Rizkiansyah.

BACA JUGA:Game Toca Life Word, Ciptakan Imajinasi dan Fantasi Anak Lebih Berkembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"