Ini ! Ada 3 Level Minum Kopi Ala Turki, Rakyat Jelata Masuk yang Mana ?
Ini ! Ada 3 Level Minum Kopi Ala Turki, Rakyat Jelata Masuk yang Mana ?--DOK/RB
Seorang mufti menolak larangan dan pengharaman kopi. Tapi, karena suara minoritas maka tak didengar dan dipedulikan oleh gubernur. Lalu sebuah presentasi dibuat, ditandatangani oleh banyak orang dan dikirim kepada Khalifah di Mesir. Waktu itu, Mekah masuk wilayah kekhalifahan bani usmaniyah di Mesir.
BACA JUGA:Minum Kopi Sebelum Sarapan, Bisa Meningkatkan Kadar Kecemasan, Termasuk Kadar Gula
BACA JUGA:7 Penyebab Seduhan Kopi Terasa Tidak Enak
Kedai-kedai kopi mulai berdiri setelah era Khalifah Bani Usmaniyah, Selim I yang membawa kopi ke Eropa di tahun 1517-1532. --DOK/RB
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Mengonsumsi Kopi Tanpa Gula untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Jangan Campurkan Durian dengan Kopi! Ini Bahayanya
Khalifah memerintah kajian khusus tentang kopi dan hasilnya disepakati bahwa kopi tidak sama dengan alkohol, tidak memabukan, dan tidak haram. Gubernur Mekah diperintahkan mencabut larangan tersebut.
Khalifah Bani Usmaniyah, Selim I yang membawa kopi ke Eropa di tahun 1517-1532. Kedai-kedai kopi mulai berdiri. Popularitas kopi terus meningkat dan penyebaran minum kopi terus berlanjut.
Di Mesir kembali terjadi pro kontra halal haram. Seorang dokter di Kairo menyampaikan kesimpulannya bahwa kopi itu haram. Pendapat ini didukung seorang ulama yang secara terbuka mengutuk kopi di depan jemaah masjid agung Mesir. Tapi jemaah yang tak setuju, tetap saja memenuhi kedai kopi.
BACA JUGA:Cascara: Teh dari Kulit Buah Kopi, Punya Banyak Khasiat dan Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Manfaat Masker Kopi: Bikin Wajah Cerah Hingga Mengangkat Sel Kulit Mati, Begini Cara Membuatnya
Pro kontra kopi halal haram menyebabkan pengadilan agama di Mesir mengadakan sidang dan memutuskan bahwa kopi tidak haram dan boleh dikonsumsi, asal tidak melenakan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: