IKD Gantikan e-KTP, 6,850 Juta Warga Sudah Mengaktifkan, Ini Keunggulan dan Cara Aktivasinya
IKD Gantikan e-KTP, 6,850 Juta Warga Sudah Mengaktifkan, Ini Keunggulan dan Cara Aktivasinya--DOK/RB
7. Anda masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD Anda telah selesai
BACA JUGA:Wow! Ini 12 Bahan Alami untuk Kulit Putih yang Cantik dan Sehat
BACA JUGA:Rahasia Kulit Glowing: 5 Bahan Alami yang Wajib Kamu Coba!
BACA JUGA:Wow! Ini 10 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah Secara Alami
Penerapan IKD saat ini memang masih bertahap, artinya belum berarti seluruh penduduk wajib mengaktivasi IKD tersebut.
Namun, bagi masyarakat Indonesia yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Untuk diketahui juga, IKD berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Sekali lagi bagi Anda yang ingin segera aktivasi IKD, silakan datang ke Disdukcapil sesuai domisili di e-KTP Anda.
BACA JUGA:Ramalan Percintaan Terbaru untuk Zodiak: Apa yang Dikatakan Astrologi tentang Hubunganmu?
BACA JUGA:Ramalan Shio 26 Februari 2024: Bagaimana Kesehatan, Hubungan, dan Keuangan Shio?
BACA JUGA:Ramalan Shio 25 Februari 2024: Prediksi Nasibmu Hari Ini!
Petugas Disdukcapil akan membimbing dan mendampingi Anda saat pendaftaran aplikasi IKD, karena pendaftaran memang perlu verifikasi dan proses validasi yang ketat.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: