HONDA

7 Anggota KPPS di Rejang Lebong Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

7 Anggota KPPS di Rejang Lebong Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

7 Anggota KPPS di Rejang Lebong Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras --dok/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 7 anggota KPPS di Rejang Lebong, terbukti lakukan pelanggaran.

Sehingga 7 anggota KPPS tersebut dijatuhi sanksi, berupa peringatan keras.

Untuk diketahui, adanya polemik suara calon legislatif (Caleg) masuk ke suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8  Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong berbuntut panjang.

Bahkan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu memberikan sanksi Peringatan Keras terhadap ketujuh anggota KPPS.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Rejang Lebong: PAN Menang, Julainsyah Yayan Bakal Ketua DPRD

Pada rapat pleno terbuka penghitungan surat suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong, 28-29 Februari 2024, bersamaan dengan perhitungan suara ulang khusus untuk PAN di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang. 

Hal ini menyebabkan dikeluarkannya Form D kejadian khusus oleh KPU Rejang Lebong. 

Akibatnya, KPU memberikan sanksi keras kepada 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono Jum,at 1 Maret 2024 saat dibincangi rakyatbengkulu.com menuturkan, sebelum perhitungan suara ulang dilakukan, ada saran perbaikan dari Bawaslu Rejang Lebong yang masuk.

BACA JUGA:Kominfo Rejang Lebong Lakukan Validasi dan Verifikasi Penerima Bantuan Akses Internet Bakti 2024

Pihak KPU langsung melakukan pemeriksaan dan pemanggilan untuk klarifikasi kepada PPK Selupu Rejang, PPS Kelurahan Air Duku, dan KPPS 8 Air Duku.

"Dari hasil pemeriksaan, PPK dan PPS telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan aturan. Namun, masalah muncul saat perhitungan suara di TPS tersebut. Dimana ada suara caleg yang masuk ke suara partai politik. Padahal sesuai mekanisme yang berlaku apabila ada pemilih yang mencoblos partai dan calegnya, maka masuk ke suara caleg tersebut, namun pada hasil rekapitulasi masuk ke suara partai politik bukan ke caleg," papar Buyono.

BACA JUGA:Penghitungan Suara Ulang PAN Dapil 2 di Rejang Lebong, Ini Hasilnya

Disebutkan Buyono bahwa secara berjenjang bahwa bimbingan tehnis (Bimtek) soal cara menghitung suara sah,tidak dan suara batal telah dilakukan di tingkat PPK, PPS hingga ke KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: