HONDA

Terbaru ! Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Saksi Pelapor Berikan Keterangan Resmi ke Penyidik

Terbaru ! Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Saksi Pelapor Berikan Keterangan Resmi ke Penyidik

Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) Polda Bengkulu mulai memeriksa saksi pelapor dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Rabu 6 Maret 2024.--DOK/RB

Sekadar diketahui, sebelumnya Gubernur Bengkulu Prof. DR. H. Rohidin Mersyah, MMA, sudah memutuskan kalau Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu ES, M.Pd, bersama Waka Kurikulum De, S.Pd, dinon-aktifkan dan dibebastugaskan sementara dari jabatan masing-masing.

Sanksi final dari keputusan dan langkah tegas Gubernur Bengkulu yang tidak mentolerir hal-hal yang bisa merusak integritas dunia pendidikan akan ditetapkan setelah ada LHP Inspektorat.

Saat ini, Inspektorat Provinsi Bengkulu pun masih melangsungkan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu ES, M.Pd berikut jajarannya.

BACA JUGA:Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berujung Orang Tua Siswi Lapor ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan

BACA JUGA:Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum


Unit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dereskrimum) Polda Bengkulu mulai memeriksa saksi pelapor dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Rabu 6 Maret 2024. --DOK/RB

BACA JUGA:Komisi IV DPRD : Polisi Harus Segera Proses Hukum Laporan PDSS, Beri Sanksi Tegas Pihak Terkait di Sekolah

BACA JUGA:Siapa Aktor Utama Rekayasa Nilai PDSS? Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu Masih 'Pasang Badan'

BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum

Ketika pada pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan guru yang lain, maka bukan tidak mungkin sanksi pun ikut diberikan. 

Oleh karena, pada konferensi pers di Media Centre Pemda Provinsi Bengkulu, Selasa 5 Maret 2024, Asisten I Drs. H. Khairil Anwar, M.Si, didampingi Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Oslita, MH, menegaskan saat ini Pemprov masih menganut asas praduga tidak bersalah pada kasus dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: