HONDA

Tidak Kapok! Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Tersangkanya Bertambah

Tidak Kapok! Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Tersangkanya Bertambah

Korupsi atas dugaan kasus Retribusi TKA di Bengkulu Tengah akan berpotensi bertambah! Simak Informasinya di sini!-Foto ilustrasi-Instagram.com/22jamalramadhan

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah, sedang mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi atas pembayaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2018/2019. 

Penyidik telah meyakini bahwa adanya kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH, Ia menjelaskan bahwa mereka sedang mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. 

BACA JUGA:CASN Bengkulu Tengah Akan Diterima 2.009! Simak di Sini Rincian dan Jadwalnya

BACA JUGA:Parah! 41 Anak Jadi Korban Tindak Asusila di Bengkulu Tengah, 2023 - 2024

Mereka juga akan memberitahukan langsung kepada media tentang perkembangan penyelidikan dan apakah ada penambahan tersangka.

Pengembangan kasus ini berdasarkan temuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini kita memang sedang lakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. Perkembangan ini dilakukan berdasarkan temuan dari kami maupun audit yang dilakukan BPK,” Jelasnya

Edi Purba menyampaikan bahwa sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah telah melakukan proses kedua atau mengalihkan Elpi Edriantoni yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan Bahan Pokok Naik! Pemkab Bengkulu Tengah Akan Menggelar Pasar Murah

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah: Simak Rinciannya di Sini

Proses kedua ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 21 Februari 2024.

“Tersangka Elpi Edriantoni sudah dilimpahkan ke Kejari. LP tersangka yang sudah dilaksanakan tahap dua dengan LP pengembangan kasus ini berbeda,” Bebernya.

Dalam kasus yang sedang diselidiki, terdapat dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"