HONDA

4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko

4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko

4 gugur dan 17 pejabat rebut 9 kursi dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Selanjutnya 21 pejabat ini juga sudah melaksanakan assesment pada tanggal 26 Februari sampai dengan 27 Februari 2024 lalu.

Kenudian setelah itu ujian terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 lalu.

Oleh karena itu kemarin, tanggal 11 Maret 2024 informasi yang berhasil lolos menempati 3 besar sudah diumumkan.

“Pada saat seleksi berjalan, sebagian besar pejabat memang benar-benar sudah mempersiapkan apa yang dibutuhkan berkaitan dengan posisi yang dilamar. Tetapi 1 atau 2 pejabat ada juga yang terlihat tidak menguasai akan jabatan yang dilamar,” jelasnya.

BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian

Selanjutnya, untuk 17 nama pejabat yang lolos seleksi JPTP sebagai berikut:

1. Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan yang lolos, Am Azbas Novyan, Bakhtiar sofian, Jumaidi.

2. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rabiadi, Heri Affian, Sirat Purnama, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ujang Selamat, Juni Erwani, Sirat Purnama.

3. Jabatan Kepala Diseperindagkopukm, Nurdiana, Ujang selamat, Effih.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu: Ini 4 Caleg dari Mukomuko Sukses ke DPRD Provinsi

4. Jabatan Kepala Dinas Pertanian, Budi Yanto, Elxandy Ultaria, Pitriani, jabatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabiadi, Budi Yanto, M.Arpih.

5. Jabatan Kepala Dinas Ketahan Pangan, Elxandy Ultria, Juni Erwani, AM Azbas.

6. Jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), jabatan Eva Tri Rosanti, Nurdiana, Sutrisna Iman.

7. Jabatan Kepala Kesbangpol, Jumaidi, Ali Muchsin, Muhamad Arpih.

BACA JUGA:Bisa Hasilkan Listrik, Pemkab Mukomuko Lakukan Kajian dan Teliti Jangkos Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: