4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko
4 gugur dan 17 pejabat rebut 9 kursi dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:21 Peserta Seleksi JPTP Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko Tinggal Tunggu Pengumuman Hasil
8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.
9. Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A.
10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:Terbaru! Jadwal Penerimaan PNS dan PPPK 2024 Resmi Diundur, Berikut Waktu Pelaksanaannya
“Kita juga minta mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir. Sedanfkan untuk informasi lebih lengkap bisa langsung ke BKPSDM Mukomuko, atau diakses di bkpsdm.mukomukokab.go.id.,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: