HONDA

7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Penjara 20 Tahun, Puluhan Saksi Dipanggil Ulang

7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Penjara 20 Tahun, Puluhan Saksi Dipanggil Ulang

Puluhan saksi dipanggil ulang Kejari Mukomuko, 7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko terancam penjara 20 tahun.--dokumen/rakyatbengkulu.com

“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan 3,5 persen, dan Itu dipakai untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya dapat bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” terang Agung.

Selain itu dia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan, karena saat ini masih pengembangan perkara.

Kalau terungkap fakta-fakta baru didalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi 2 alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi

“Jika potensi atau bakal ada tersangka lainnya, kemungkinan ada. Kalau nanti dalam pengembangan ada yang mengungkapkan pihak lain dan cukup 2 alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” ujarnya.

Adapun Kerugian Negara Rp4,8 miliar lebih ini setelah dihitung tim auditor Kejati Bengkulu.

Yang rinciannya tahun 2016 Kerugian Negara mencapai Rp892,6 juta lebih.

Pada tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, di tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, di tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, di tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp285.6 juta lebih.

BACA JUGA:Pengusaha Ram TBS Wajib Lengkapi Legalitas, Simak Daftar Harga Sawit di Pabrik Mukomuko

Dengan total Kerugian Negara selama 6 tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Dimana belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

“Ke 7 tersangka kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Disidang, TPTGR Diminta Ungkap Kasus Secara Profesional

Berdasarkan penyidikan kata Agung, banyak poin yang menjadi perhatian penyidik, diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan juga gaji pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: