HONDA

Update Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, Terima Aliran Fee Proyek Terungkap Nama Baru Diduga Pemodal

Update Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, Terima Aliran Fee Proyek Terungkap Nama Baru Diduga Pemodal

Terungkap nama baru diduga pemodal di perkara dugaan korupsi BTT BPBD Seluma, terima aliran fee proyek BTT Seluma.--dokumen/rakyatbengkulu.com

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Terungkap nama baru di dalam perkara dugaan Korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD SELUMA pada tahun anggaran 2022.

Dimana nama baru itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.

Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai oleh Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Adapun nama baru berinisal KF Ini diduga berperan sebagai pemodal pada Cv. Cahaya Darma Kontruksi.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Berikut Pembagiannya

Dimana terungkapnya nama baru ini berdasarkan dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di dalam persidangan.

Ada 7 saksi yang dihadirkan JPU Yang meliputi Yoyon, Arianto, Wazirman, Nono Siswanto, Racka, Widi dan Tri Satriawan.

Dimana ke 7 saksi adalah pekerja lapangan dan pengawas kontruksi.

Seperti yang diungkapkan oleh saksi Ariyanto, kalau KF, selain sebagai pemodal dalam proyek juga sering kali berada di lokasi proyek ketika pekerjaan berlangsung.

BACA JUGA:Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp205 juta, Ini Tanggapan Polres Seluma

“Kalau KF jelas dapat keuntungan dari proyek yang dikerjakan dari dana BTT tersebut,” ujar saksi Ariyanto dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 19 Maret 2024.

Keterangan saksi Ini juga dibenarkan oleh terdakwa Cihonggi Freono yang selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi.

“Saya dan KF itu memang bekerjasama, Dia (KF, red) memang menanamkan modal sebesar Rp170 juta

dan dia mendapatkan keuntungan dari proyek ini,” disampaikan terdakwa Cihonggi Freono kepada Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"