Ingin Maju di Pemilukada Jalur Perseorangan Kabupaten Seluma, Catat Ini ! Syarat Dukungan Minimal
Ingin Maju di Pemilukada Jalur Perseorangan Kabupaten Seluma, Catat Ini ! Syarat Dukungan Minimal yang Disampaikan oleh Ketua KPU Seluma Henri Arianda--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ingin maju di Pemilukada jalur perseorangan atau independen Kabupaten Seluma.
Catat ini ! Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bagi pasangan calon kepala daerah yang bersiap maju jalur independen atau non partai.
Syarat dukungan minimal bagi pasangan calon yang ingin maju di Pemilukada jalur perseorangan atau independen sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.
Adapun jumlah minimal dukungan harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan yakni 15.657 mata pilih.
Jumlah tersebut tersebar di minimal 8 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Henri Arianda, menegaskan, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen atau perseorangan ini akan dirilis sejak Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Penetapan jumlah ini dukungan minimal bagi pasangan calon jalur independen atau perseorangan mengacu Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Ketentuan itu menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !
BACA JUGA:Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini
Di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan mengenai ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: