HONDA

Ingin Maju di Pemilukada Jalur Perseorangan Kabupaten Seluma, Catat Ini ! Syarat Dukungan Minimal

Ingin Maju di Pemilukada Jalur Perseorangan Kabupaten Seluma, Catat Ini ! Syarat Dukungan Minimal

Ingin Maju di Pemilukada Jalur Perseorangan Kabupaten Seluma, Catat Ini ! Syarat Dukungan Minimal yang Disampaikan oleh Ketua KPU Seluma Henri Arianda--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

a. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %. 

b. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

c. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

d. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin a,b,c, dan d tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seluma pada pemilihan umum serentak 2024, sebanyak 156.754 mata pilih. 

Artinya jumlah mata pilih di Kabupaten Seluma di bawah 250.000 DPT sesuai ketentuan di point a di atas.

Mengacu pada Undang Undang Nomor: 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka pasangan calon jalur perseorangan atau independen harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Curup Lubuklinggau Macet Gara-gara Tertimbun Longsor

BACA JUGA:11 Khasiat Luar Biasa Kulit Manggis untuk Kesehatan Tubuh manusia

"Jumlah DPT Pemilu lalu 156.754, jika mengacu pada Undang Undang berarti cukup mengumpulkan 15.675 dukungan atau 10 persen dari DPT bagi yang ingin menempuh jalur perseorangan atau independen," ungkap Ketua KPU Seluma, Henri Arianda.

Adapun bentuk dukungan yang dimaksud, kata Ketua KPU Seluma, jika mengacu Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), yakni bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: