HONDA

Kejaksaan Agung Bekukan Rekening Sandra Dewi, Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung Bekukan Rekening Sandra Dewi, Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung Bekukan Rekening Sandra Dewi, Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun--instagram/sandradewi88

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perkembangan kasus korupsi timah yang merugian negara hingga Rp 271 triliun, sudah dalam tahap pembekuan rekening istri tersangka.

Kejaksaan Agung sudah bekukan rekening Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, yang hari ini 5 April 2024 menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus tersebut.

Kasus korupsi timah ini yang awalnya menangkap Helena Lim kemudian menyeret beberapa nama pengusaha lainnya, salah satunya Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam perkembangannya ini, Sandra Dewi hari ini akan menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Agung hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi dalam youtube Kejaksaan RI.

BACA JUGA:Penampakan 16 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Begini Update Kasusnya

"Hari ini kita akan melakukan panggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka memilah," terang Kutandi.

Hal ini lantaran akibat dari kasus korupsi yang terjadi sejak 2015 hingga 2022 kemarin terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah sehingga negara mengalami kerugian Rp 271 Triliun.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait sehingga diharapkan tidak salah sita," ungkapnya lagi.

Kejaksaan Agung sudah melakukan pembekuan rekening tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi komoditas Timah tersebut, bukan hanya pada tersangkanya saja namun kepada istrinya juga.

BACA JUGA:Ashanty Bingung Helena Lim Kerja Apa? Ternyata, Begini Kisahnya Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Keterlibatan tersebut ditakutkan akan adanya pencucian uang atas hasil dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

Dikatakan oleh Kutandi bahwa urgensinya Sandra Dewi hanya sebatas itu.

Sehingga hanya akan memilah mana saja rekening yang diduga menjadi tempat untuk penyimpanan hasil korupsi komoditas timah Rp 271 Triliun, dan mana yang bukan menjadi bagian dari itu.

Selain itu Kutandi tidak bisa menyebutkan berapa nominal yang sudah dibekukan dalam rekening-rekening tersebut, kasus ini masih dalam proses pengungkapan semua yang terlibat didalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: