HONDA

Pemerintah Kota Bengkulu Anggarkan Rp73 Miliar untuk Gaji PPPK

Pemerintah Kota Bengkulu Anggarkan Rp73 Miliar untuk Gaji PPPK

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, Rp73 miliar dianggarkan Pemerintah Kota Bengkulu untuk Gaji PPPK.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMPemerintah Kota Bengkulu mengalokasikan dana sebesar Rp73 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, alokasi anggaran tersebut masih dalam tahap penyesuaian.

Ini lantaran alokasi anggaran sedang melalui proses pendataan dengan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

"Penyaluran gaji PPPK akan dilaksanakan setelah selesai pendataan dan pencocokan data dengan Taspen," ungkapnya dikutip antaranews.com, Senin, 6 Mei 2924.

BACA JUGA:NI PPPK Rejang Lebong Tak Kunjung Tuntas, BKPSDM Sebut Baru Selesai 70 Persen

"Kami masih menunggu data dari Taspen untuk mengetahui besaran yang akan dikeluarkan, namun kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 miliar dalam APBD 2024," jelasnya.

Perlunya menunggu data dari Taspen disebabkan oleh perbedaan besaran gaji PPPK di Kota Bengkulu, sehingga besaran yang akan dialokasikan pada tahun 2024 masih dalam tahap penyesuaian.

"Kami harus menyesuaikan data untuk menentukan besaran gaji karena setiap PPPK memiliki gaji yang berbeda," tambahnya.

Gita Gama juga menyebutkan bahwa setiap PPPK akan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan pajak penghasilan, serta tunjangan fungsional.

BACA JUGA:Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Persyaratan Batas Umur Maksimal PPPK Tahun 2024

Meskipun gaji dan tunjangan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama, namun perbedaannya terletak pada fakta bahwa PPPK tidak menerima gaji pensiun.

Sementara itu, tunjangan lain di luar yang telah disebutkan tidak akan diterima oleh PPPK, yang mana tunjangan yang dapat diterima telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

"Peraturan tentang tunjangan dan hak ASN, termasuk PNS dan PPPK, diatur secara ketat oleh pemerintah pusat," jelas Gita Gama.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: