HONDA

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Mari Bersama-sama Kawal Pilkada 2024 --FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE

BACA JUGA:Dikira Hanya Candaan, Ternyata Kopi Campur Garam Miliki Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan

BACA JUGA:Demi Kesehatan Jangka Panjang, Ini Dia 5 Makanan Olahan yang Perlu Dibatasi Konsumsinya

Ditegaskan Ahmad Wali, hingga sekarang, Minggu siang, 5 Mei 2024, setahu pihaknya tidak ada pembatalan atau pencabutan atas Putusan MK tersebut.

Artinya, jika berdasarkan putusan MK itu, tetap membuat Rohidin tidak bisa maju sebagai Cagub di Pilkada 2024.

Namun Rancangan PKPU yang masih Tahap Uji Publik tersebut memberikan karpet merah pada Rohidin.

Karena didapati pula dalam draf Rancangan PKPU, bahwa KPU tidak memasukkan Putusan MK tersebut dalam salah satu poin pada bagian Mengingat.

BACA JUGA:Bukan Pertama Kali! Kasus Arisan Bodong Juga Pernah Terjadi di Rejang Lebong, Kerugian Bahkan Capai Rp 5 M

BACA JUGA:Dugaan Arisan Bodong Selebgram yang Bawa Kabur Uang Rp1,2 Miliar di Rejang Lebong, Belum Ada Laporan Polisi

KPU hanya memasukkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan 

Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Semestinya KPU memasukkan Putusan MK, karena Putusan MK secara teori sama dengan undang-undang. Namun KPU juga punya kewenangan dalam menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan Pilkada,” sampai Ahmad Wali.

BACA JUGA:Mudik Makin Aman, BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Tentu bagi yang tidak setuju terhadap PKPU yang sudah disahkan, bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

Jika baru dipermasalahkan setelah selesai perhitungan hasil Pilkada, maka kembali berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: