HONDA

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Mari Bersama-sama Kawal Pilkada 2024 --FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE

BACA JUGA:2024, Tunjangan Guru Bali 1,04 Triliun: Khusus Guru Terpencil Nol Rupiah

Dari dua peristiwa itu, jika dilihat dari draf Rancangan PKPU di atas, maka Rohidin resmi dihitung menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebelum periode 2021-2024 adalah selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.

Dengan begitu, Rohidin belum masuk dalam hitungan telah menjabat Gubernur Bengkulu selama 2 periode.

Mengenai dengan hal tersebut, rakyatbengkulu.com berkesempatan berjumpa dan berbincang langsung dengan Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH.

Kepada rakyatbengkulu.disway.id, Ahmad Wali tidak menampik kondisi demikian.

BACA JUGA:Pilih Kendaraan atau Rumah Dulu? Tips Keuangan untuk Anak Muda

BACA JUGA:Buatan Anak Bangsa, Ini Dia 5 Rekomendasi Sepatu Brand Lokal Terbaik!

Bahwa jika dilihat dari draf Rancangan PKPU yang tengah dilakukan uji publik tersebut, maka Rohidin tanpa halangan bisa kembali maju sebagai Cagub pada Pilkada 2024.

“Kalau kita baca dan pahami Pasal 19 huruf a di draf Rancangan PKPU RI yang saat ini masih Tahap Uji Publik itu, Rohidin bisa maju lagi sebagai calon gubernur,” kata Ahmad Wali.

Dengan disahkan Rancangan PKPU tersebut jika sesuai draf, khususnya pada Pasal 19 huruf a, otomatis akan jadi pedoman dan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran KPU dan yang terkait lainnya.

BACA JUGA:Luar Biasa! Ternyata Ini 8 Manfaat Pare untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengatur Gula Darah

BACA JUGA:5 Manfaat Kubis Merah Bagi Kesehatan, Salah Satunya Melawan Sel Penyebab Kanker

Sebab PKPU ketika sudah disahkan, bersifat mengikat. Tidak hanya bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten, juga bagi yang terlibat dalam Pilkada.

“Termasuk di dalamnya bagi mereka yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota maupun calon walikota. Karena PKPU itu sifatnya mengikat,” kata Ahmad Wali.

Jika nantinya PKPU itu benar-benar disahkan sesuai dengan draf sekarang, apakah Putusan MK tidak berlaku?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: