PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Mari Bersama-sama Kawal Pilkada 2024 --FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE
BACA JUGA:Angsuran Hanya Rp300 Ribuan, Pinjaman Rp20 Juta KUR Mandiri 2024, Simak Caranya!
Rohidin Tetap Bisa Jadi Calon Gubernur !
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH, kepada rakyatbengkulu.com, tidak menampik peluang Rohidin Mersyah yang saat ini masih sebagai Gubernur Bengkulu bisa maju Kembali jadi calon Gubernur Bengkulu.
Diungkapkan Ahmad Wali, Ketika PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah disahkan sesuai draf, maka Rohidin Mersyah sama sekali tidak ada hambatan.
Orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu ini, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA bebas melenggang jadi calon gubernur (Cagub) untuk periode 2024-2029.
BACA JUGA:Pinjam Rp100 Juta KUR Mandiri 2024, Angsuran di Bawah Rp2 Juta
BACA JUGA:Mau Pengajuan KUR Mandiri, Perhatikan Persyaratan dan Ketentuan Berikut ini!
Gubernur Rohidin tidak akan terhalang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023, untuk maju lagi sebagai Cagub Bengkulu di Pilkada serentak tahun 2024.
Rohidin bebas melenggang menjadi Cagub, itu jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menandatangani dan mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan draf.
Walaupun saat ini, Rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sedang dilakukan uji publik.
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Smartphone Tahun 2024 Terbaik di Kelasnya, Ada iPhone hingga Xiaomi
BACA JUGA:Cara Memanfaatkan Fitur Keamanan iPhone untuk Melindungi Data Kamu
Bagian dari Rancangan PKPU dimaksud yang bisa meloloskan Rohidin kembali menjadi Cagub, tepatnya pada Pasal 19 huruf a.
Pasal 19 huruf a ini salah satu pasal yang mengatur dan menjelaskan lebih rinci mengenai Persyaratan Calon.
Anda penasaran bunyi Pasal 19 huruf a pada Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sekarang sedang uji publik?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: