PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Mari Bersama-sama Kawal Pilkada 2024 --FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE
BACA JUGA:iPhone vs Android: Mana yang Lebih Baik untuk Gaming? Temukan Jawabannya di sini!
BACA JUGA:iPhone vs. Android: Mana Kamera Terbaik untuk Kamu?
Ini dia bunyi asli Pasal 19 huruf a pada draf Rancangan PKPU dimaksud:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m memiliki ketentuan:
Huruf a:
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
BACA JUGA:Fenomena La Nina Diperkirakan Landa Bengkulu hingga Agustus 2024
BACA JUGA:14 Ribu Warga Kota Bengkulu Dicoret dari Daftar Warga Miskin
Huruf b:
Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.
Diketahui Rohidin Mersyah secara resmi menerima Surat Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dari Menteri Dalam Negeri saat itu pada Kamis malam, 22 Juni 2017.
Penyerahan Surat Tugas saat itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kawasan Medan Merdeka Barat.
Dan Senin siang di Istana Negara di Jakarta, 10 Desember 2018, Rohidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo, menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Anggarkan Rp73 Miliar untuk Gaji PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: