HONDA

Pelanggaran Berat, PPPK di Rejang Lebong Bisa Dipecat

Pelanggaran Berat, PPPK di Rejang Lebong Bisa Dipecat

Pelanggaran Berat, PPPK di Rejang Lebong Bisa Dipecat--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Meski sudah berkontrak selama 5 tahun, tidak ada jaminan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertahan selama masa kontrak. Nekad atau khilaf melakukan pelanggaran berat, dipastikan PPPK tersebut bisa dipecat.

Oleh sebab itu, evaluasi kinerja terhadap 803 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dilakukan setiap tahun.

Sama halnya seperti yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika kalangan PPPK ini melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya dan bisa saja kontraknya diputus.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Menantu di Bengkulu Nekat Tikam Mertua hingga Kritis, Kini Sudah Diamankan Polisi

BACA JUGA:7 Manfaat Jamur Merang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Baik untuk Penderita Diabetes

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan menekankan, agar 803 PPPK mematuhi ketentuan yang sudah berlaku.

Dan menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat mereka ini sudah melakukan penandatangan kontrak selama 5 tahun.

"Sesuai aturan yang berlaku kontrak PPPK ini, 5 tahun dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Sangat penting  peningkatan kinerja sesuai dengan konsentrasi bidangnya," kata Wahyu Destiawan.

BACA JUGA:Sabar ! Pelantikan Kepala DLHK Tunggu Pejabat Sekarang Pensiun, Dukcapil Masih Proses

Disebutkan Wahyu Destiawan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Peraturan Menteri Pemberdagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka bisa saja PPPK ini diputus kontrak kerjanya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Seperti dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

BACA JUGA:XL Axiata Luncurkan Paket 'Bebas Puas' yang Fleksibel Sesuai Kebutuhan Pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: