HONDA

Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya--Youtube/Al-Bahjah TV

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Seorang jemaah menanyakan kepada Buya Yahya mengenai hukum kredit, apakah benar riba? Ini penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum kredit.

Pada dasarnya kredit dan membayar cash terhadap suatu barang tentu berbeda, karena itu begini penjelasan dari Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube miliknya Al Bahjah TV.

Pada dasarnya kredit itu hukumnya sah-sah saja dikatakan oleh Buya Yahya.

"Jika itu kredit murni, kredit beneran, begini kisahnya. Saya punya rumah saya ingin jual kepada anda dalam tempo 10 tahun Anda boleh bayar setiap tahun," katanya.

Kalau jual rumah kepada orang lain kemudian karena anda tidak bisa membayar kontan maka sebagian pembayaran Anda dahulukan sebagian Anda cicil, maka kredit hukumnya sah kecuali di dalam emas dan perak.

BACA JUGA:3 Resep Olahan Kepala Kambing yang Menggiurkan, Ada Gulai hingga Tongseng

Pengurus dunia perbankan syariah didukung sekali untuk berkembang, tapi disarankan oleh Buya Yahya harus insyaf jangan urusan kredit emas masih dijalankan, hal itu merusak diri anda sendiri.

Hal tersebut bukan transaksi yang mendesak, orang tidak kredit emas tidak akan mati. Menurutnya kredit emas itu haram karena emas itu harus kontan pembayarannya.

"Namun, disarankan oleh Buya Yahya jangan mencoreng diri sendiri. Bank syariah telah mendukung karena kita harus hijrah dari riba tapi dari bank syariah sendiri harus segera berbenah diri.

Bank syariah jangan datangkan produk-produk yang tidak benar untuk dikredit, mendukung semuanya hendaknya hijrah tapi barangnya masih ada kekurangan, kekurangan itu adalah kita sempurnakan," sambungnya.

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Kredit secara umum adalah boleh diantaranya kredit jual rumah dan kredit jual mobil. Misalkan dikatakan Buya Yahya kredit mobil.

"Mobil saya, saya jual kepada anda kalau kontan saya jual 100 juta tapi kalau tempo 10 tahun jadinya menjadi 200 juta," Buya yahya mengumpamakan.

Menawarkan ini juga kesalahan, sebagian memahami fiqih dipikir ini adalah termasuk transaksi yang akan jual dengan satu harga, cuman ditawarkan dengan dua harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: