Kejati Bengkulu Tahan Pegawai Aktif Bank BUMN, Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan
Kejati Bengkulu Tahan Pegawai Aktif Bank BUMN, Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan --Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan terhadap PT Desaria Plantation Mining kembali menyeret satu nama baru.
Swasti Dian Anggraini selaku pegawai aktif Bank BUMN, resmi ditetapkan sebagai tersangka keenam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis 28 Agustus 2025 malam.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan intensif sehari sebelumnya.
“Benar, hari ini kami menambah satu orang tersangka dalam perkara Tipikor fasilitas kredit tersebut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH.
BACA JUGA:Kusmito: TPP ASN Kota Bengkulu Harus Dikaji, APBD Tertekan Rp700 M
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Sumbar, Berakhir Ditangkap Polisi di Bengkulu
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka berperan dalam bagian analisis data dan risiko.
Namun, ia diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian.
“Dengan jabatannya, ia seharusnya melakukan analisis risiko secara benar. Namun hal itu tidak dilakukan, dan justru memunculkan perbuatan melawan hukum,” ujar Danang.
Atas perbuatannya, Swasti dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sejauh ini, sudah ada lima tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pelatihan Digital untuk UMKM, Dorong Transformasi Ekonomi Daerah
Mereka adalah Sartono (mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis), Faris Abdul Rahim (karyawan bank), Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis), serta dua pihak dari PT Desaria Plantation Mining, yaitu pemilik perusahaan Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Direktur Novita Sumargo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


