9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Rejang Lebong
9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
Ia menuturkan, 9 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut diamankan selama digelarnya Aperasi Antik Nala 2024 dalam 2 pekan terakhir.
BACA JUGA:Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Bukan Cuma Lezat, 3 Resep Seblak Rumahan Ini Dijamin Enak dan Bikin Nagih
"Ada 4 tersangka merupakan target operasi dan 5 tersangka lainnya non target operasi. Saat ini 9 tersangka masih dalam penyidikan lanjutan," terang Kabag Ops.
Dijelaskan Kasatresnarkoba, ke 9 tersangka tersebut dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba baik tanaman maupun jenis bukan tanaman yakni sabu-sabu, dalam Operasi Antik Nala 2024 selama 2 pekan.
"Ke 9 tersangka tersebut diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan denda Rp8 miliar," ujar Kasatresnarkoba.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak kembali mengingatkan masyarakat Rejang Lebong agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Mobil Wajib Tahu Cara Mengecek Kampas Rem dan Tanda-tanda Kampas Rem Sudah Habis
BACA JUGA:Cara Mengolah Ceker Ayam Menjadi Sup Kolagen, Kulit Sehat dan Anti Penuaan Dini
Dan kepada para orangtua, untuk menjaga anak-anak dalam pergaulan sehari-hari.
Ia pun berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak tanduk warga yang menggunakan narkoba, agar dilaporkan ke Polsek maupun Polres terdekat.
“Identitas pelapor akan disembunyikan. Juga kepada masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, karena selain akan merusak mental, kesehatan juga merupakan perbuatan melawan hukum," demikian Kasi Humas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: