PPATK Sebut Transaksi Judi Online Libatkan Anak-anak Umur Dibawah 11 Tahun Capai 3 Miliar
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Libatkan Anak-anak Umur Dibawah 11 Tahun Capai 3 Miliar--Instagram/kpai_official
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Data PPATK terbaru ungkap transaksi judi online atau judol pada anak-anak dengan usia nyaris dibawah 11 tahun mencapai Rp3 miliar.
Hal ini merupakan data yang diberikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada saat di gedung komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI di Jakarta Pusat hari ini 26 Juli 2024.
"Data terakhir pada tahun 2024 itu sebanyak 1.160 orang anak dibawah 11 tahun sudah menyentuh angka 3 miliar lebih,” ungkapnya dalam konferensi pers dihadapan awak media.
Ini tentunya merupakan angka yang sangat fantastis untuk judi online atau judol yang dilakukan pada anak-anak yang ditengarai di bawah 11 tahun hingga frekuensi transaksinya mencapai 22ribu.
Hal inilah yang disampaikan oleh Ivan Yustiavandana pada saat konferensi pers.
Selain itu, pihak PPATK juga menemukan adanya anak usia 11 tahun hingga 16 tahun bermain judol.
Hingga akibat dari kegiatan judi online yang dilakukan oleh anak-anak tersebut dengan transaksi lebih dari 7 miliar atau dalam perhitungannya lebih tepatnya berjumlah 7,9 miliar.
Sungguh miris sekali, bagaimana anak-anak harusnya melakukan tugasnya sebagaimana layaknya anak-anak dengan bermain dan juga mengutamakan pendidikannya.
Namun, perkembangan zaman membuat mereka terjerat dengan judi online dengan transaksi yang luar biasa.
"Lalu kemudian anak usia 11 sampai 16 tahun sudah luar biasa banyaknya 4.514 anak hingga mencapai 7,9 miliar,” sambungnya.
Mengingat hal tersebut transaksi yang dilakukan anak di usia 11 sampai 16 tahun mencapai transaksi 45ribu jumlah judi online yang mereka lakukan.
Sedangkan usia menginjak remaja hingga dewasa dalam rentan 17 sampai 19 tahun paling banyak melakukan permainan judi online ini atau judol yang mereka notabene harusnya melakukan pekerjaannya di bidang pendidikan.
Dimana anak-anak diusir remaja hingga hampir menginjak dewasa tersebut harusnya melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya dengan mementingkan pekerjaannya sebagai pelajar.
Namun, sudah mengenal judi online diangka usia 17 sampai 19 tahun ini yang paling banyak tercatat mencapai 191.380 orang,
"Transaksi untuk 17-19 tahun mencapai 282 miliar itu rupiahnya,” tambahnya.
Dari transaksi yang mereka lakukan dalam frekuensinya disebutkan oleh Kepala PPATK tersebut adalah mencapai 2,1 juta untuk anak di usia 17 sampai 19 tahun yang paling banyak.
Sehingga kalau ditotalkan secara keseluruhan judol pada usia anak-anak dalam kisaran usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun ini tentunya mencapai nilai yang fantastis yaitu 197.054 orang.
Generasi muda yang dipersiapkan harusnya untuk pembangunan Indonesia namun mereka melakukan berbagai judi online atau judol yang tentunya ini akan merusak generasi muda.
Dari total peserta 197.054 peserta tersebut ditenggarai hingga mencapai total depositnya terhadap judi online atau judol mencapai 293,4 miliar.
BACA JUGA:Jatuh Tempo 30 September 2024, Jalan Tol Bengkulu Wajib Bayar PBB Rp 5 Miliar
Itulah data yang diberikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung KPAI hari ini 26 Juli 2024, mengenai keterlibatan anak-anak di bawah usia 11 tahun terhadap judol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: