HONDA

3 Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Satu Diantaranya IRT dengan 18 Paket Sabu

3 Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Satu Diantaranya IRT dengan 18 Paket Sabu

3 Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Satu Diantaranya IRT dengan 18 Paket Sabu--Dok/Rakyatbengkulu.com

Dari tanggan YS juga polisi menyita 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital sebagai barang bukti.

"Untuk para tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut. Untuk pasal kita kenakan pasal sesuai dengan Undang-undang narkotika," demikiannya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Catat Tanggal Penting AHM Best Student 2024, Khusus Pelajar SMA, SMK dan MA

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Catat 1.800 Pemohon SIM Selama Operasi Patuh Nala 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: