HONDA

Pilkada Rejang Lebong: Pendaftaran Calon Peserta Dibuka Akhir Agustus 2024

Pilkada Rejang Lebong: Pendaftaran Calon Peserta Dibuka Akhir Agustus 2024

Pilkada Rejang Lebong: Pendaftaran Calon Peserta Dibuka Akhir Agustus 2024--Badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada Rejang Lebong akan dibuka tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang.

Sehingga sejak jauh hari sebelum pendaftaran, persyaratan untuk pencalonan sudah harus dipersiapkan.

Hal ini terungkap di acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Rejang Lebong belum lama ini.

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman menuturkan help desk KPU Kabupaten Rejang Lebong ini akan dibuka mulai hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kapolres Rejang Lebong Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Padang Ulak Tanding

BACA JUGA:Menyerang Sistem Saraf dan Sebabkan Pembengkakan, Berikut Deretan Fakta Bisa atau Racun Kelabang

Persiapan layanan tersebut untuk bakal pasangan calon maupun partai pengusung guna mempersiapkan pencalonan.

"Mulai hari sudah dibuka help desk, dan akan diisi oleh petugas KPU Kabupaten Rejang Lebong selama jam kerja. Untuk itu, bakal pasangan calon maupun partai pengusungnya bisa memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi," terang Ujang Maman.

Dijelaskannya, bakal pasangan calon maupun partai pengusung yang masih bingung terkait dengan persyaratan pencalonan bisa menghubungi atau koordinasi dengan help desk yang telah disiapkan.

"Untuk pendaftaran sendiri akan dibuka selama 3 hari, dari tanggal 27 sampai 29 Agustus akhir bulan mendatang," kata Ujang Maman.

BACA JUGA:PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edi ke Polda Bengkulu, Dugaan Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:Resep Bagar Hiu yang Lezat, Kuliner Khas Bengkulu yang Digemari Presiden Soekarno

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No. 8/2024 tersebut untuk memberikan pemahaman kepada bakal pasangan calon maupun partai politik terkait dengan pencalonan hingga syarat-syarat yang harus mereka penuhi.

"Jadi manfaatkan help desk ini, untuk koordinasi dan konsultasi terkait pendaftaran dan persyaratannya peserta pilkada Rejang Lebong 2024," singkat Eiis Purwanti.

"Kami menghadirkan langsung narasumber dari pihak-pihak terkait sehingga bakal pasangan calon maupun parpol pengusung memahami mekanisme pengurusan syarat pencalonan, seperti pembuatan SKCK di Polres Rejang Lebong," demikian Eiis Purwanti.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: