HONDA

Tunggakan Pajak Dana Desa 2023, Bapenda Bengkulu Utara Ultimatum 40 Desa

Tunggakan Pajak Dana Desa 2023, Bapenda Bengkulu Utara Ultimatum 40 Desa

Tunggakan Pajak Dana Desa 2023, Bapenda Bengkulu Utara Ultimatum 40 Desa--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara memberikan ultimatum tegas kepada 40 desa yang masih menunggak pembayaran pajak dari dana desa tahun 2023.

Batas waktu yang diberikan adalah hingga Senin pekan depan.

Jika desa-desa tersebut tidak segera melakukan klarifikasi dan pembayaran, Bapenda akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk menindak lanjuti.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menjelaskan bahwa dari total 140 desa yang mendapat surat peringatan terkait tunggakan pajak, 100 desa sudah memenuhi panggilan dan datang ke Bapenda untuk melakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Varian Warna Terbaru Honda CBR250RR Tipe SP QS

BACA JUGA:Pilihan Warna Honda CRF150L: Tampilan Agresif untuk Petualangan Ekstrem

Dalam klarifikasi tersebut, masing-masing desa membawa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta asumsi pajak yang telah ditentukan pada awal tahun 2023.

Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui ada desa-desa yang sudah membayar pajak namun jumlahnya masih kurang dari yang seharusnya.

Selain itu, ada juga desa yang belum membayar pajak sama sekali.

“Dari klarifikasi tersebut diketahui jika memang masih ada yang terjadi kurang bayar selain ada juga yang belum membayar,” jelas Markisman dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Terus Usut Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, 11 Saksi Sudah Diperiks

BACA JUGA:Varian Warna Menarik Honda CB150X: Pilihan untuk Setiap Karakter

Namun, 40 desa lainnya hingga saat ini belum melakukan klarifikasi.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak juga datang, Bapenda akan mengambil langkah hukum.

Pihaknya akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memanggil desa-desa yang belum klarifikasi tersebut.

Bagi desa-desa yang telah melakukan klarifikasi namun masih kurang dalam pembayaran pajaknya, Bapenda memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk melunasi kekurangan.

BACA JUGA:Pilihan Warna Menarik Honda CB150R Streetfire: Tampil Berani di Jalanan

BACA JUGA:Honda Sonic 150R Tampil dengan Varian Warna Baru yang Lebih Sporty dan Dinamis

Menurut Markisman, keterlambatan pembayaran pajak dana desa tahun 2023 sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

“Karena saat sudah memasuki bulan November, desa-desa sudah harus membayar dana desa tahun ini dan kita minta tidak ada lagi tunggakan yang terjadi,” tambahnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan desa dalam membayar pajak, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dengan upaya ini, Markisman optimistis bahwa pada tahun 2025 mendatang, tidak akan ada lagi tunggakan pajak dari dana desa.

BACA JUGA:Rincian Desa di Kabupaten Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang dan Pinrang Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kejati Bengkulu Panggil Mantan Pejabat Pemkot

Pihaknya berharap desa-desa tidak lagi punya alasan untuk menunda pembayaran pajak atau membayar kurang dari beban yang telah diasumsikan di awal tahun.

Tindakan tegas ini pun diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan desa-desa dalam menjalankan kewajiban pajak, menghindari masalah hukum, serta memastikan dana desa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: