HONDA

Anggaran Bantuan Parpol Diharapkan 60 Persen untuk Pendidikan Politik

Anggaran Bantuan Parpol Diharapkan 60 Persen untuk Pendidikan Politik

Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Bantuan Partai Politik (Banpol) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat. 

Sebagian besar anggaran bantuan ini, sekitar 60 persen, sebaiknya digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.

Saat ini, bantuan yang diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 11.700 per suara, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp 7.205 per suara.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi, menjelaskan bahwa dari 100 persen anggaran Banpol, idealnya 40 persen dialokasikan untuk pembiayaan operasional sekretariat partai, sementara 60 persen lainnya sebaiknya digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.

BACA JUGA:Jalur Kota Padang - Curup Ideal untuk Punya Trayek Bus Perintis, Rejang Lebong Diminta Usulkan

BACA JUGA:Rahasia Awet Muda Wulan Guritno yang Patut Jadi Inspirasi bagi Wanita Indonesia

"Bantuan parpol ini setiap tahunnya diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong," terang Zulfan.

Pada tahun 2024, Pemkab Rejang Lebong menganggarkan bantuan parpol sebesar Rp 1,02 miliar, yang hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Pembayaran bantuan partai politik ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan pada periode Januari hingga Agustus 2024, berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019-2024.

Untuk pencairan tahap kedua, bantuan akan diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029. Anggarannya sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2024.

BACA JUGA:Faby Marcelia Ungkapkan Alasan Perceraian dengan Revand Narya dan Pengalaman Depresinya

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Kembali Diteliti, Jaksa Pastikan Lengkap dan Siap ke Tahap II

"Besaran penerima bantuan setiap parpol nya mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Pencairan banpol tahap ke 2 ini akan kita lakukan secepatnya setelah koreksi APBD Perubahan tahun 2024 selesai dilakukan oleh Gubernur Bengkulu," ujar Zulfan.

Zulfan juga menekankan pentingnya pendidikan politik, baik bagi kader partai politik maupun masyarakat umum, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan partai dan sudut pandang masyarakat terhadap politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: