Masa Tugas PPK dan PPS Mukomuko Akan Segera Berakhir, Gaji Terakhir Akan Dibayarkan Tanggal Segini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Marjono, MAP--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten MUKOMUKO akan berakhir pada Januari 2025 setelah melaksanakan tugas selama Pilkada Serentak 2024.
Jumlah PPK yang bertugas di Mukomuko sebanyak 75 orang, sedangkan PPS berjumlah 453 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Marjono, MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja PPK dimulai pada 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, sementara masa kerja PPS dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
"Saat ini, masa tugas badan Ad-Hoc tersebut belum dibebastugaskan, karena masa kerja PPK dan PPS yaitu sembilan bulan terhitung sejak Mei 2024," ujar Marjono.
BACA JUGA:Bijak Mengelola Emosi: 6 Tipe Orang yang Tidak Perlu Diladenin Saat Berdebat
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Rumah Semi Permanen Milik Warga Bentiring Ludes Terbakar
Gaji terakhir untuk anggota PPK dan PPS akan dibayarkan pada bulan Januari 2025, dengan upaya KPU untuk memastikan pembayaran tersebut dapat dilakukan pada bulan ini.
Namun, jika ada kendala, pembayaran gaji akan dilakukan paling lambat pada awal Februari 2025.
Marjono juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PPK dan PPS di Kabupaten Mukomuko yang telah berperan besar dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Gaji mereka tetap akan dibayarkan. Mudah-mudahan saja bisa dibayarkan dalam bulan ini, dan kami atas nama KPU Mukomuko juga mengucapkan banyak terima kasih telah ikut serta mensukseskan Pilkada 2024 kemarin," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: