HONDA

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Rencanakan Pengecekan Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Rencanakan Pengecekan Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran

Beberapa waktu lalu menteri Nusron Wahid lakukan pembatalan atas sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut --Instagram/nusronwahid

RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencananya untuk segera melakukan pengecekan terhadap sertifikat pagar laut yang ada di Kabupaten Subang, Sumenep dan Pesawaran. 

Hal ini disampaikan Nusron Wahid seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2025.

Pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah sertifikat pagar laut yang sedang diselidiki di sejumlah daerah di Indonesia.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah fokus mengusut masalah sertifikat pagar laut di wilayah Tangerang, Bekasi dan Sidoarjo. Setelah menyelesaikan pengecekan di tiga daerah tersebut, mereka akan melanjutkan pengusutan di Subang, Sumenep dan Pesawaran.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Relokasi 80 PKL, Pasar Tradisional Diharapkan Jadi Pusat Baru Perdagangan

BACA JUGA:Genjot Pembenahan Destinasi, Dispar Targetkan 1,5 Juta Wisatawan ke Bengkulu

“Pekerjaan banyak banget. Setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk ke Subang, Sumenep dan Pesawaran,” ujar Nusron Wahid, dikutip AntaraNews.com.

Meski pengecekan sertifikat pagar laut di ketiga daerah tersebut belum dilakukan, Nusron menegaskan bahwa apabila ada laporan terkait sertifikat, baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup pagar laut, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Jika ada masukan lagi, kami akan cek satu per satu,” tambahnya.

Isu mengenai sertifikat pagar laut ini mencuat setelah terungkapnya temuan di Kabupaten Tangerang, yang memiliki sertifikat di dua desa, yaitu Desa Kohod dan Desa Karang Serang, terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. 

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu-Lampung Intensif Pantau Kemunculan Harimau Sumatera, Warga Diminta Tetap Waspada

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Geram, PTM Kota Medan Masih Semrawut Meski Anggaran Besar

Di Desa Kohod, terdapat 263 SHGB dan 17 bidang SHM, dengan total luas mencapai 390,7985 hektare. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dari jumlah tersebut.

Selain itu, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditemukan dua perusahaan yang memiliki SHGB, yakni PT CL dengan luas 509,795 hektare dan PT MAN dengan luas 419,6 hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: