Kades Nonaktif Dusun Baru Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kades nonaktif Dusun Baru, Ibran, kembali dilaporkan ke Polres Seluma oleh Plt Kades Dusun Baru, Hardi Yansyah, melalui penasihat hukumnya, Hartanto, SH.--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Konflik di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Seluma, kembali memanas.
Kali ini, Kades nonaktif Dusun Baru, Ibran, kembali dilaporkan ke Polres Seluma oleh Plt Kades Dusun Baru, Hardi Yansyah, melalui penasihat hukumnya, Hartanto, SH.
BACA JUGA:Petualangan Spiritual: Destinasi Wisata Religi yang Wajib Dikunjungi di Indonesia
BACA JUGA:Kejari Seluma Fasilitasi Posyandu untuk Dukung Penurunan Stunting
Laporan terbaru ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ibran dalam menerbitkan surat pengantar nikah (NA) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Talo.
Menurut Hartanto, tindakan tersebut tidak sesuai aturan, mengingat status Ibran saat itu masih sebagai kepala desa nonaktif.
“Kami sudah resmi melaporkan Ibran ke Polres Seluma. Ia diduga membuat dan menerbitkan surat pengantar nikah yang melanggar kewenangannya,” tegas Hartanto, dikutip dari KORANRB.ID
BACA JUGA:Vadel Badjideh Dijemput Paksa Polisi, Resmi Jadi Tersangka
Ia menambahkan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menerbitkan surat tersebut adalah Plt Kades Dusun Baru, karena hingga kini Ibran belum diaktifkan kembali sebagai kepala desa oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Lebih lanjut, Hartanto menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ia juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Ibran dilaporkan ke pihak berwajib.
“Sebelumnya, Ibran juga sudah dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap Plt Kades Dusun Baru. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara profesional karena tindakan Ibran tidak hanya melanggar wewenangnya, tetapi juga merugikan klien kami yang sah secara hukum,” tutup Hartanto.
BACA JUGA:Penyaluran Beras Gratis dan Beras SPHP Murah Dihentikan Sementara, Ini Alasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: