HONDA

Gakkum Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Gakkum Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas menemukan puluhan ekor burung dan satu ekor kuskus yang merupakan satwa dilindungi.--Dok/antaranews.com

• 2 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus),

• 4 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata),

• 2 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan

• 1 ekor Kuskus (Phalangeridae).

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dimajukan ke Juni 2025, BKPSDM Bengkulu Utara Gerak Cepat Kirim Berkas ke BKN

BACA JUGA:Pasar Murah Polres Bengkulu Utara Diserbu Warga, Harga Bapokting Jauh Lebih Murah

Seluruh satwa tersebut kini berada dalam pengawasan Balai Gakkum Kehutanan di kantor Seksi Wilayah II Mimika Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Penangkapan ATL berawal dari operasi penegakan hukum yang digelar oleh SPORC Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura, bekerja sama dengan Polres Mimika. 

Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ATL diduga kuat melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo, Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024. 

Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena telah melakukan pemburuan, penangkapan, penyimpanan, pemeliharaan, pengangkutan, dan/atau perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegas Fredrik E. Tumbel.

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dimajukan ke Juni 2025, BKPSDM Bengkulu Utara Gerak Cepat Kirim Berkas ke BKN

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Kejari Koordinasi ke BPKP, Usai Lebaran Ada Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: