HONDA

Aset Disita, Korupsi Rp12 Miliar Setwan Kepahiang Terus Diusut

Aset Disita, Korupsi Rp12 Miliar Setwan Kepahiang Terus Diusut

Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan bangunan di atasnya milik dua tersangka dugaan korupsi Setwan Kepahiang--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) terus bergulir. 

Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik dua tersangka, sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

Penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan rumah milik RY, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang kini menjabat Staf Ahli Bupati, di Desa Bogor Baru, serta satu bidang tanah dan rumah milik Yi, eks bendahara pengeluaran DPRD tahun 2021 di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kabawetan.

“Kita telah sita, berdasarkan pelacakan dan penelusuran aset. Untuk sementara, aset yang disita milik dua tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, Jumat 6 Juni 2025.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp329 Juta, Pjs Kades Bungin Terancam Jadi Tersangka

BACA JUGA:Pemkab Lebong Terima Dana Opsen Pajak 1,3 Miliar, Ini Sumbernya

Ia menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Plang penyitaan juga sudah dipasang di lokasi aset yang disita. 

Namun, Febrianto mengakui bahwa nilai aset tersebut secara kasat mata masih jauh dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Ya, kalau kasat mata memang belum sesuai nilai kerugian negara. Tapi nantinya akan ada tim yang menghitung secara pasti nilai dua aset ini,” jelasnya.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2021–2023 dan penghitungan penyidik.

BACA JUGA:Rayakan Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Tebar Manfaat Lewat Penyerahan Hewan Kurban

BACA JUGA:Idul Adha Jadi Momentum, BRI Peduli Tingkatkan Produktivitas Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut

Nilai ini sebelumnya sempat diperkirakan mencapai Rp14 miliar sebelum dikoreksi pada tahap penetapan tiga tersangka.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni RY, Yi, dan DR (eks bendahara pengeluaran tahun 2022–2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: