29 Pejabat Eselon 2 dan 3 di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Terancam Sanksi Tegas
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria--Badri/rakyatbengkulu.com
Jika hingga batas waktu 31 Maret 2025 masih ada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, sanksi administratif akan diberlakukan, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau jabatan.
"Kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pejabat untuk tidak melaporkan LHKPN, karena sistem pelaporan sudah tersedia secara daring untuk memudahkan mereka," ujar Gusti Maria.
BACA JUGA:Kebiasaan Negatif: Bahaya Tidur Setelah Sahur Menurut Pakar Kesehatan
BACA JUGA:Bupati Arie Targetkan Pelayanan Perizinan Prima untuk Dukung Investasi di Bengkulu Utara
Dengan waktu yang semakin sedikit, Inspektorat Rejang Lebong berharap agar kepatuhan para ASN dalam melaporkan harta kekayaannya semakin meningkat.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
"Deadline 31 Maret ini, jadi masih ada waktu silakan dimanfaatkan dengan baik," imbau Gusti Maria.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


