Awards Disway
HONDA

Ribuan Warga Rejang Lebong Terdepak dari Daftar Penerima PKH, Kemensos Perketat Kriteria

Ribuan Warga Rejang Lebong Terdepak dari Daftar Penerima PKH, Kemensos Perketat Kriteria

Koordinator Daerah PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus--Foto RBTV.DISWAY.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Ribuan keluarga di Kabupaten Rejang Lebong harus menghadapi kenyataan pahit setelah namanya dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

Kekecewaan melanda karena sebagian dari mereka telah lama bergantung pada bantuan sosial tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini terjadi setelah Kementerian Sosial RI melakukan pembaruan besar-besaran pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah dialihkan ke sistem verifikasi terbaru. 

Sinkronisasi data ini bukan sekadar pemindahan sistem, tetapi turut membawa dampak signifikan terhadap siapa yang berhak mendapat bantuan dan siapa yang tidak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Tiba di Bengkulu, Langsung Ditahan di Rutan Malabero

BACA JUGA:Pasutri di Bengkulu Utara Digelandang Polisi Usai Habiskan Dana Jemaah Umroh untuk Judi Online

Koordinator Daerah PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus menjelaskan, pemangkasan ini merupakan hasil pemadanan data yang kini lebih ketat dan berfokus pada akurasi tingkat kesejahteraan warga.

“Perubahan terjadi karena proses pembaruan dan pemadanan data, yakni dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke dalam sistem terbaru milik Kemensos,” katanya dikutip dari RBTVDISWAY.ID.

Dari total 13.640 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya tercatat menerima PKH di tahap pertama, sebagian besar kini tereliminasi. 

Penyaluran bantuan sebelumnya dilakukan melalui dua jalur yakni transfer ke rekening Bank BRI dan pengiriman langsung via PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Tampilan Stylish dan Anti Silau, Xiaomi Pad 8 Pro Siap Jadi Tablet Andalan

BACA JUGA:AHM Gaet Hati Pengunjung GIIAS 2025 dengan Perpaduan Gaya Hidup dan Teknologi

Firdaus menambahkan, pembatasan ini mengikuti kebijakan baru dari Kementerian Sosial yang hanya memberikan bantuan kepada keluarga di desil 1, 2, dan 3 – klasifikasi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan. 

“Jadi, Bansos tahap 2 ini yang dapat PKH itu yang diakomodir sama Kemensos itu yang masih di dalam desil 1, 2, dan 3, sementara untuk 4, 5, dan 6 itu keluar dari penerima Bansos,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait