PUT, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial AG (23) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong diamankan Unit Reskrim Polsek PUT, Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
AG diketahui merupakan pelaku penikaman dan perampasan handphone milik Reni Eka Putri (24) warga Desa Bukit Batu, yang tidak lain merupakan tetangga pelaku.
Kapolsek PUT, Iptu Hengky Novrianto menuturkan saat dalam penyidikan dan penyelidikan keberadaan tersangka AG, didapati bahwa AG ini mengalami gangguan kejiwaan atau berprilaku menyimpang.
Dirinya telah 7 kali terlibat tindak kejahatan yang diselesaikan ditingkat desa dengan korban berbeda.
BACA JUGA:Ditikam Tetangga dan Handphone Dirampas, Wanita di Rejang Lebong Alami Luka, Pelaku Buron
"Terakhir dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri Reni, sebelum merampas dan menusuk korban tersangka memeluk korban dari belakang dan penyekapan sehingga korban berontak terjadilah penusukan serta perampasan handphone korban," ungkap Kapolsek, Rabu 18 Oktober 2023.
Dikatakan Kapolsek, 7 tindakan perilaku menyimpang di desa tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dengan modus yang sama, memeluk korban dari belakang sehingga korbannya terkejut.
"Saat ini tersangka AG masih dalam penyidikan unit Reskrim Polsek, namun hasil keterangan pihak keluarga tersangka dan informasi di lapangan tersangka memiliki perilaku menyimpang dan meresahkan masyarakat yang pada umumnya korbannya adalah wanita. Namun, belum pernah dirawat di RSJKO," terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AG handphone milik tetangganya setelah melakukan perampasan dan penusukan dibuang pelaku. Termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku terjatuh saat melarikan diri.
BACA JUGA:Korban Penikaman Sang Mantan sudah Baikan, Masih Trauma
"Barang bukti handphone milik korban dibuang tersangka AG, sedangkan untuk pisau dari hasil interogasi terjatuh saat melarikan diri dan pelaku sendiri diamankan saat berada di rumah bibinya di Kelurahan Ulak Tanding," demikiannya.