Awards Disway
HONDA

17 CJH Bengkulu Utara Tak Bisa Berangkat Tahun Ini, Pergantian Dilakukan ke Ahli Waris

17 CJH Bengkulu Utara Tak Bisa Berangkat Tahun Ini, Pergantian Dilakukan ke Ahli Waris

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari menjelaskan soal CJH --dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 17 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini, meskipun nomor antrean mereka sudah tercatat. 

Berbagai alasan menjadi penyebab ketidakberangkatan mereka, antara lain karena meninggal dunia dan sakit parah yang membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, menjelaskan bahwa 17 CJH yang tidak bisa berangkat ini telah mengajukan permohonan pergantian nomor porsi kepada ahli waris mereka. 

Pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing jemaah atau ahli waris yang bersangkutan.

“Pengajuan pergantian nomor porsi ini sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Pencapaian PBB-P2 di Bengkulu Utara 2024 Jauh dari Target, 36 Desa Masih Terlambat Bayar

BACA JUGA:Waspada! Ini Dampak Buruk Menenangkan Anak Menggunakan HP

Dari 17 CJH yang mengajukan pergantian, 13 di antaranya karena meninggal dunia, sementara sisanya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk berangkat,” terang Nopian.

Novian menambahkan bahwa pengajuan pergantian nomor porsi bagi CJH yang tidak dapat berangkat masih bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Setelah menerima surat pengajuan, pihak Kemenag akan melakukan penelitian dan verifikasi, termasuk pengecekan melalui Kantor Urusan Agama setempat. 

Bagi CJH yang meninggal dunia, pengajuan pergantian harus disertai dengan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Kaur, Tersangka Diduga di Bawah Pengaruh Obat

BACA JUGA:Hanyut di Sungai, IRT di Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa 1 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Namun demikian, meskipun pengajuan pergantian diterima, calon jemaah haji pengganti yang ditunjuk haruslah merupakan ahli waris yang sah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait