Awards Disway
HONDA

17 CJH Bengkulu Utara Tak Bisa Berangkat Tahun Ini, Pergantian Dilakukan ke Ahli Waris

17 CJH Bengkulu Utara Tak Bisa Berangkat Tahun Ini, Pergantian Dilakukan ke Ahli Waris

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari menjelaskan soal CJH --dok/KORANRB.ID

Adapun ahli waris yang dapat menggantikan adalah suami atau istri yang sah, orang tua kandung, atau anak kandung dari CJH yang terdaftar.

Sementara itu, Nopian juga mengungkapkan bahwa para calon jemaah haji yang masih memenuhi syarat untuk berangkat akan mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua. 

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua ini akan dilakukan serentak, dengan jadwal yang akan ditentukan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Evaluasi Strategi Pencapaian PAD 2025 Senilai Rp 93 Miliar

BACA JUGA:Begini Tanggapan Ketua PWI Bengkulu Selatan terkait Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis

“Proses pemeriksaan kesehatan ini akan terus dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Kita akan mengikuti jadwal yang diberikan oleh instansi yang berwenang dalam rangka memastikan kesehatan para calon jemaah haji,” pungkas Nopian.

Dengan adanya pergantian calon jemaah haji melalui ahli waris ini, diharapkan proses pemberangkatan haji dapat tetap berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang dihadapi.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Tidak Bisa Berangkat, 17 CJH Ajukan Pengganti ke Ahli Waris

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait